Jumat, 06 Maret 2015

Muamalah : Jual Beli


Pengertian Jual Beli
Jual beli terdiri dari dua kata yaitu jual dan beli, yaitu interaksi antara penjual dan pembeli.
Jual beli menurut bahasa berarti pertukaran. Sedangkan menurut istilah ialah pertukaran harta atas dasar saling rela dengan cara dan syarat tertentu. Penjual tidak dapat memaksa pembeli, demikian juga sebaliknya.

Jual beli pada dasarnya hukumnya boleh (mubah) kecuali ada alasan-alasan lain.
Firman Allah swt:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. (QS. An-Nisa/4:29)

Allah telah membolehkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah/2:275)

Hukum jual beli ada empat, yaitu:
1.      Mubah (boleh), adalah hukum dasar jual beli.
2.      Sunah, seperti jual beli orang yang sangat membutuhkan.
3.      Wajib, bila keadaan memaksa seperti harta anak yatim apabila keadaan terpaksa atau orang yang bangkrut.
4.      Haram, seperti jual beli secara ijon dan jual beli barang haram.



Ketentuan Jual Beli
Setiap orang wajib mengetahui ketentuan-ketentuan jual beli. Ini dimaksudkan agar jual beli berjalan sah dan terhindar dari tindakan yang tidak dibenarkan.
Dalam satu riwayat, bahwa Umar ra berkeliling di pasar dan beliau memukul sebagian pedagang dengan tongkat dan berkata.
Tidak boleh ada yag berjualan di pasar kami ini kecuali mereka yang memahami hukum. Jika tidak, maka sadar atau tidak sadar berarti ia memakan riba.

Sabda Rasulullah saw:
Barangsiapa dagingnya tumbuh (berasal) dari barang haram, maka neraka lebih pantas baginya. (HR. Tirmidzi)

Rukun Jual Beli
       a.       Penjual.
       b.      Pembeli.
       c.       Harga.
       d.      Barang.
       e.       Ijab-kabul.

Syarat Sah Jual Beli
a.       Syarat penjual dan pembeli.
-         Aqil (berakal sehat), maka orang gila, ayan dan mabuk tidak sah melakukan transaksi jual beli.
-         Baligh (cukup umur), maka anak kecil tidak sah berjual beli, kecuali sudah mumayyiz, maka diperbolehkan dengan ketentuan nilai barangnya tidak besar.
b.      Syarat barang yang diperjualbelikan
-         Suci, barang najis tidak sah diperjualbelikan seperti bangkai, anjing, babi dan lain sebagainya.
-         Bermanfaat.
-         Diketahui kadar, jenis, sifat dan harganya.
-         Milik sendiri atau milik orang lain yang dikuasakan.
Dalam hal ini Nabi saw bersabda:
Tidak sah jual beli kecuali barang itu miliknya. (HR. Abu Daud)
        c.       Bentuk Ijab-Qabul
-         Lisan, misalnya dengan mengatakan, “Saya menjual... dengan harga... tunai” atau “saya membeli... dengan harga... tunai”.
-         Tulisan, seperti label harga pada barang yang diperjualbelikandan disetujui kedua belah pihak.
-         Isyarat, yaitu bagi orang yang tidak sempurna panca inderanya.

Namun demikian, meskipun telah memenuhi ketentuan syarat dan rukun, ada beberapa praktek jul beli haram yang harus dihindari, antara lain:
1.      Membeli dengan tujuan menimbun barang agar orang lain tidak kebagian atau untuk dijual dengan harga yang sangat mahal.
2.      Menghadang penjual di suatu tempat sebelum penjual mengetahui harga pasar.
3.      Jual beli barang untuk tujuan maksiat.
4.      Jual beli yang mengandung unsur penipuan.
5.      Jual beli harta/barang rampasan perang sebelum dibagi.
6.      Menjual anggur untuk membuat minuman keras.
7.      Menjual senjata untuk kejahatan.
8.      Jual beli barang yang bercampur dengan barang haram.
9.      Jual beli dengan banyak bersumpah apalagi disertai dusta.
10.  Jual beli di dalam masjid.
11.  Jual beli setelah masuk waktu (adzan) shalat jumat.



Jual Beli yang Tidak Sah
Jual beli yang tidak sah antara lain sebagai berikut:
1.      Membeli barang yang sudah dibeli orang lain atau sedang ditawar orang lain.
2.      Jual beli sistem ijon, yaitu membeli hasil tanaman sebelum masak untuk di ambil sesudah masak.
3.      Jual beli binatang ternak yang masih di dalam perut induknya.
4.      Menjual barang bukan miliknya, kecuali dikuasakan kepadanya.



Khiyar Dalam Jual Beli
Pengertian dan Hukum Khiyar
Khiyar menurut bahasa berarti memilih. Sedangkan menurut istilah ialah hak memilih bagi pembeli atau penjual untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli. Maksud diadakannya khiyar agar pembeli dapat memikirkan kebaikan barang yang akan dibeli supaya tidak ada rasa penyesalan.
Khiyar hukumnya mubah atau boleh selama tidak dijadikan alasan untuk menipu, berdusta atau lain-lain.


Macam-macam Khiyar
a.       Khiyar Majlis
Khiyar Majlis adalah hak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad jual beli pada tempat berlangsungnya jual beli. Maka apabila telah berpisah, khiyar tidak berlaku lagi.
Rasulullah saw bersabda:
Dua orang yang mengadakan jual beli boleh melakukan khiyar, selama keduanya belum berpisah (dari tempat akad) (HR. Bukhari dan Muslim)

b.      Khiyar Syarat
Khiyar syarat adalah hak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad jual beli dengan syarat tertentu. Seperti pembeli berkata, “Saya mau membeli mobilmu setelah saya coba terlebih dahulu.” Masa berlakunya khiyar syarat selama 3 (tiga) hari dan jika sudah lewat maka khiyar syarat batal. Rasulullh saw bersabda:
Bila melakukan transaksi jual beli, maka katakanlah ‘jangan ada penipuan’, kemudia engkau boleh melakukan khiyar pada setiap barang yang di beli selama tiga malam. Jika berkena, maka pertahanka, jika tidak berkenan, maka kembalikan kepada pemiliknya. (HR. Abu Daud)

c.      Khiyar ‘Aib
Khiyar ‘aib maksudnya adalah hak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad jual beli karena ada cacat asli pada barang sejak semula dari penjual. Rasulullah saw bersabda:

Seorang laki-laki membeli hamba sahaya, lalu dipekerjakannya, kemudia ditemukan padanya ada cacat, maka hamba itu dikembalikan pada penjualnya. Adapun hasil kerjanya milik pembeli, karena seandainya hamba sahaya itu binasa, maka yang binasa tentu harta pembeli. (HR. Tirmidzi)

Hal-hal Yang Menanggalkan Iman : Riddah (Murtad)


Pengertian dan Hukum Riddah
Riddah menurut bahasa berarti kembali, yaitu kembali kepada kekafiran. Sedangkan menurut istilah riddah ialah kembali kepada agama yang dianutnya sebelum Islam (keluar dari agama Islam) yang dilakukan secara sadar dan atas kehendak sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Orang yang melakukan perbuatan tersebut disebut murtad.

Hukum riddah termasuk dosa besar yang dapat menghapus semua amal kebaikan. Allah swt berfirman:
Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah/2:217)



Sebab-sebab Riddah
Ada dua faktor yang menyebabkan orang menjadi murtad, yaitu:

Faktor Intern
Faktor intern yaitu faktor yang datang dari diri sendiri seperti tidak mau belajar, tidak mendengarkan nasihat-nasihat dari ulama atau kiyai. Karena hal tersebut, perbuatannya cenderung kepada hal-hal yang dilarang oleh Allah serta lalai terhadap perintah Allah swt sehingga imannya semakin rapuh dan mudah tergoda oleh bujukan dan rayuan manusia dan syetan, yang pada akhirnya keluar dari agama Islam (murtad).

Faktor Ekstern
Faktor ekstern yaitu pengaruh yang datang dari luar, misalnya karena pernikahan, jabatan, harta benda, teman dan sebagainya. Syariat Islam melarang pemeluknya menikah dengan orang musyrik. Allah swt berfirman:
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya laki-laki budak yang mukmin lebih baik dari laki-laki musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah/2:221)



Contoh-contoh Riddah
Berikut adalah contoh-contoh riddah, antara lain:
1.   Mengingkari ajaran agama seperti mengingkari keesaan Allah, adanya malaikat dan mengingkari kewajiban zakat.
2.      Menghalalkan yang haram seperti menghalalkan zina, riba dan babi.
3.      Mengharamkan yang halal seperti mengharamkan makan nasi.
4.      Mencaci maki para nabi dan rasul.
5.      Mencaci maki agama Islam seperti Al Qur’an dan Sunah.
6.      Mengaku bahwa wahyu Allah turun kepadanya atau sebagai nabi palsu.
7.      Mencampakkan Al Qur’an dan hadits sebagai penghinaan.
8.      Meremehkan nama, perintah, larangan dan janji Allah swt.


Bahaya Riddah
Berikut bahaya riddah, antara lain:
1.      Terhapus semua amalnya di dunia dan di akhirat (QS. 2:217).
2.      Berhak diperangi, sesuai sabda Rasulullah saw :
Barangsiapa mengganti agamanya (dari Islam) maka perangi. (HR. Bukhari)
3.      Putusnya hubungan pernikahan.
4.    Tidak mewarisi harta peninggalan kerabat muslim.
5.   Tidak mempunyai hak kewalian kepada orang Islam, termasuk putrinya.


Cara Menjauhi Perbuatan Riddah
Perbuatan riddah dapat dijauhi dengan cara sebagai berikut:
1.     Senantiasa mempelajari, memahami, meyakini dan mengamalkan Islam dalam kehidupan sehari-hari.
2.   Menjauhi pergaulan atau teman yang berakhlak buruk, seperti suka mabuk-mabukan, mengganggu, berkelahi.
3.     Berusaha memantapkan keimanan dan keislaman seperti bersedekah, berzakat, dan taat menjalankan ibadadan puasah seperti shalat .

4.      Berusaha menjauhi tempat-tempat maksiat seperti diskotik, tempat pelacuran, dan sebagainya.

Hal-hal Yang Menanggalkan Iman : Syirik


Pengertian dan Hukum Syirik
Syirik berarti mengambil bagian atau mengikutsertakan. Sedangkan syirik menurut istilah adalah menyekutukan Allah dengan yang lain, baik bersifat materi, seperti mempercayai keris, tempat-tempat keramat lalu memuliakannya dan memohon kepadanya; atau yang bersifat immateri, seperti percaya ramalan (astrologi) atau berbuat ria. Orang yang melakukan perbuatan syirik disebut musyrik.
Hukum perbuatan syirik adalah dosa besar yang tidak bisa diampuni, sebagaimana Allah swt berfirman:
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. Luqman/31:13)
Sesungguhnya orang-orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. (QS. Al-Maidah/5:72)



Sebab-sebab Manusia Terjerumus Syirik
Sebab-sebab orang terjerumus syirik antara lain:
1.  Harga diri yang sangat besar, hingga menganggap dirinya Tuhan dan memaksa orang supaya menyembahnya, seperti Fir’aun. Allah swt berfirman:
Maka dia mengumpulkan (pembesar-pembesarnya) lalu berseru memanggil kaumnya, (seraya) berkata ‘Akulah tuhanmu yang paling tinggi.” (QS. An-Naziat/79:23-24)
2.      Karena berpegang teguh kepada tradisi lama. Allah swt berfirman:
Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,” mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yag telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”. “(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?” (QS. Al-Baqarah/2:170)
3.    Karena orang yang berbudi tinggi pada suatu masyarakat, sehingga dianggap sebagai anak tuhan. Allah swt berfirman:
Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putera Allah” dan orang Nasrani berkata: “Al-Masih itu putera Allah”. Demikian itulah ucapan mereka denga mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dila’nati Allah-lah mereka; bagaimana sampai mereka berpaling? (QS. At-Taubah/9:30)
4.      Karena kekuatan dan  tenaga yang ada pada diri seseorang.
5.      Karena kekayaan dan harta benda yag dimiliki.
Allah swt berfirman:
Yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya, dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya. (QS. Al-Humazah/104:2-3)
6.      Keraguan dan kepercayaan yang tidak bulat terhadap kekuasaan dan kasih sayang Allah, akhirnya berpaling dari jalan kebenaran seperti percaya kepada tahayul.
7.      Kelemahan manusia dalam mengendalikan keinginan diri yang tidak selaras dengan ajaran agama. Akhirnya dia menjadi budak hawa nafsunya.
Allah swt berfirman:
Maka apakah engkau melihat orang-orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhanya. (QS. Al-Jatsiyah/45:2-3)


Hal-hal Yang Termasuk Syirik
Berikut yang termasuk syirik antara lain:
1.      Memutuskan masalah atau sengketa dengan hukum buatan manusia, bukan dengan hukum Allah.
2.  Memakai jimat. Biasanya digantungkan di leher, di lengan, di pinggang, dan lain-lain untuk mendapatkan keberkahan, rezeki, kekebalan, dan sebagainya, seperti tulang atau gigi binatang pada lehernya atau sejenisnya.
3.      Jampi-jampi dan ramuan untuk membuat seorang perempuan atau laki-laki cinta padanya.
4.      Minta berkah kepada kayu, batu atau sejenisnya.
5.      Bernazar kepada selain Allah.
6.      Minta diturunkan hujan kepada binatang.
7.      Berlindung kepada selain Allah.
8.      Bersumpah kepada selain Allah.
9.      Percaya tahayul, seperti meyakini jika ada ular yang merintangi jalan berarti alamat sial.


Bahaya Syirik
Syirik sebagai dosa besar yang tidak diampuni, tentu banyak bahayanya terhadap manusia, antara lain:
1.      Mendorong orang untuk melakukan perbuatan-perbuatan keliru.
2.      Mendorong manusia untuk mencari kesalahan dan kekurangan pada dzat dan perbuatan Allah, seperti Tuhan mempunyai anak laki-laki dan perempuan.
3.      Menghasut mausia untuk membunuh orang-orang bijaksana seperti rasul dibunuh kaumnya.
4.      Menimbulkan pengingkaran terhadap takdir, wahyu dan hari akhirat yang diterima oleh para rasul.
5.      Tunduk kepada hawa nafsu dan cinta kepada makhluk-makhluk lainnya daripada cinta kepada Allah swt.
6.      Menjadi budak benda ciptaannya.
7.      Menyandarkan nasibnya pada benda-benda karena dia menyembahnya.
8.   Dapat menghilangkan harga diri serta dapat mengorbankan kehormatan untuk mendekati benda-benda tersebut.


Cara Menjauhi Perbuatan Syirik
Cara menjauhi perbuatan syirik antara lain:
1.      Berusaha mengingat kekuasaan dan kebesaran Allah swt.
2.      Berusaha mengingat bahwa menyekutukan Allah adalah perbuatan yang merendahkan Allah swt.

3.      Senantiasa mempelajari, memahami dan mengamalkan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.