Jumat, 03 April 2015

Upah


Pengertian dan Hukum Upah
Upah menurut bahasa berarti uang/harta yang dibayarkan sebagai imbalan jasa atau tenaga yang dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Sedangkan menurut istilah yaitu jenis akad atau perjanjian untuk mengambil manfaat dari jasa seseorang dengan penggantian atau imbalan tertentu (berupa uang atau harta).

Hukum asal menerima upah adalah mubah, artinya, seseorang tidak wajib mengambil upah pada setiap jasa atau tenaga yang dikeluarkan. Namun menjadi wajib bilamana upah itu di akad, seperti upah kuli, gaji pegawai, upah menyusui bayi dan sebagainya. Allah swt berfirman:
Jika mereka menyusukan (anak-anakmu) untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya. (QS. Ath-Thalaq/65:6)

Nabi saw bersabda:
Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering. (HR. Ibnu Majah)



Rukun dan Syarat Upah
Di antara rukun dan syarat upah adalah sebagai berikut:
       a.      Pengupah dan orang yang diupah, dengan syarat:
1.      Berakal.
2.      Baligh.
3.      Kehendak sendiri.
      b.      Ijab dan qabul. Contoh: Pengupah mengatakan, “Saya upahi kamu untuk mengangkat barang ini dengan Rp5.000,-” (ijab). Yang diupah menjawab, “Saya terima upahnya” (kabul).
      c.       Bermanfaat, dengan syarat:
1.      Barang yang dikerjakan ada manfaatnya dengan jelas. Contoh: membuat rumah dan sebagainya.
2.      Yang dikerjakan untuk hal yang mubah (boleh). Tidak sah upah untuk tujuan maksiat seperti pembunuh dan lain-lain.
3.      Pekerjaan dapat dikerjakan. Tidak sah mengupahi orang untuk menangkap binatang buas yang tidak dapat dikerjakan.
Beberapa jenis upah yang dibolehkan antara lain: memberi upah kepada pengasuh, penjaga rumah, tukang dan lain-lain.



Hal-hal Yang Membatalkan Upah
Akad upah dapat batal karena beberapa hal:
a.       Barang yang dikerjakan rusak, sehingga tidak bisa dilanjutkan.
b.      Selesainya pekerjaan.


0 komentar:

Posting Komentar