Jumat, 06 Maret 2015

Hal-hal Yang Menanggalkan Iman : Riddah (Murtad)


Pengertian dan Hukum Riddah
Riddah menurut bahasa berarti kembali, yaitu kembali kepada kekafiran. Sedangkan menurut istilah riddah ialah kembali kepada agama yang dianutnya sebelum Islam (keluar dari agama Islam) yang dilakukan secara sadar dan atas kehendak sendiri tanpa ada paksaan dari orang lain. Orang yang melakukan perbuatan tersebut disebut murtad.

Hukum riddah termasuk dosa besar yang dapat menghapus semua amal kebaikan. Allah swt berfirman:
Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah/2:217)



Sebab-sebab Riddah
Ada dua faktor yang menyebabkan orang menjadi murtad, yaitu:

Faktor Intern
Faktor intern yaitu faktor yang datang dari diri sendiri seperti tidak mau belajar, tidak mendengarkan nasihat-nasihat dari ulama atau kiyai. Karena hal tersebut, perbuatannya cenderung kepada hal-hal yang dilarang oleh Allah serta lalai terhadap perintah Allah swt sehingga imannya semakin rapuh dan mudah tergoda oleh bujukan dan rayuan manusia dan syetan, yang pada akhirnya keluar dari agama Islam (murtad).

Faktor Ekstern
Faktor ekstern yaitu pengaruh yang datang dari luar, misalnya karena pernikahan, jabatan, harta benda, teman dan sebagainya. Syariat Islam melarang pemeluknya menikah dengan orang musyrik. Allah swt berfirman:
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya laki-laki budak yang mukmin lebih baik dari laki-laki musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah/2:221)



Contoh-contoh Riddah
Berikut adalah contoh-contoh riddah, antara lain:
1.   Mengingkari ajaran agama seperti mengingkari keesaan Allah, adanya malaikat dan mengingkari kewajiban zakat.
2.      Menghalalkan yang haram seperti menghalalkan zina, riba dan babi.
3.      Mengharamkan yang halal seperti mengharamkan makan nasi.
4.      Mencaci maki para nabi dan rasul.
5.      Mencaci maki agama Islam seperti Al Qur’an dan Sunah.
6.      Mengaku bahwa wahyu Allah turun kepadanya atau sebagai nabi palsu.
7.      Mencampakkan Al Qur’an dan hadits sebagai penghinaan.
8.      Meremehkan nama, perintah, larangan dan janji Allah swt.


Bahaya Riddah
Berikut bahaya riddah, antara lain:
1.      Terhapus semua amalnya di dunia dan di akhirat (QS. 2:217).
2.      Berhak diperangi, sesuai sabda Rasulullah saw :
Barangsiapa mengganti agamanya (dari Islam) maka perangi. (HR. Bukhari)
3.      Putusnya hubungan pernikahan.
4.    Tidak mewarisi harta peninggalan kerabat muslim.
5.   Tidak mempunyai hak kewalian kepada orang Islam, termasuk putrinya.


Cara Menjauhi Perbuatan Riddah
Perbuatan riddah dapat dijauhi dengan cara sebagai berikut:
1.     Senantiasa mempelajari, memahami, meyakini dan mengamalkan Islam dalam kehidupan sehari-hari.
2.   Menjauhi pergaulan atau teman yang berakhlak buruk, seperti suka mabuk-mabukan, mengganggu, berkelahi.
3.     Berusaha memantapkan keimanan dan keislaman seperti bersedekah, berzakat, dan taat menjalankan ibadadan puasah seperti shalat .

4.      Berusaha menjauhi tempat-tempat maksiat seperti diskotik, tempat pelacuran, dan sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar