Pengertian dan Hukum Riddah
Riddah menurut bahasa berarti
kembali, yaitu kembali kepada kekafiran. Sedangkan menurut istilah riddah ialah
kembali kepada agama yang dianutnya sebelum Islam (keluar dari agama Islam)
yang dilakukan secara sadar dan atas kehendak sendiri tanpa ada paksaan dari
orang lain. Orang yang melakukan perbuatan tersebut disebut murtad.
Hukum riddah termasuk dosa
besar yang dapat menghapus semua amal kebaikan. Allah swt berfirman:
Barangsiapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia
mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di
akhirat dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS.
Al-Baqarah/2:217)
Sebab-sebab Riddah
Ada dua faktor yang menyebabkan
orang menjadi murtad, yaitu:
Faktor Intern
Faktor intern yaitu faktor yang
datang dari diri sendiri seperti tidak mau belajar, tidak mendengarkan
nasihat-nasihat dari ulama atau kiyai. Karena hal tersebut, perbuatannya
cenderung kepada hal-hal yang dilarang oleh Allah serta lalai terhadap perintah
Allah swt sehingga imannya semakin rapuh dan mudah tergoda oleh bujukan dan
rayuan manusia dan syetan, yang pada akhirnya keluar dari agama Islam (murtad).
Faktor Ekstern
Faktor ekstern yaitu pengaruh
yang datang dari luar, misalnya karena pernikahan, jabatan, harta benda, teman
dan sebagainya. Syariat Islam melarang pemeluknya menikah dengan orang musyrik.
Allah swt berfirman:
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
laki-laki budak yang mukmin lebih baik dari laki-laki musyrik walaupun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan
ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS.
Al-Baqarah/2:221)
Contoh-contoh Riddah
Berikut adalah contoh-contoh
riddah, antara lain:
1. Mengingkari ajaran agama seperti mengingkari keesaan
Allah, adanya malaikat dan mengingkari kewajiban zakat.
2.
Menghalalkan yang haram seperti menghalalkan zina, riba
dan babi.
3.
Mengharamkan yang halal seperti mengharamkan makan nasi.
4.
Mencaci maki para nabi dan rasul.
5.
Mencaci maki agama Islam seperti Al Qur’an dan Sunah.
6.
Mengaku bahwa wahyu Allah turun kepadanya atau sebagai
nabi palsu.
7.
Mencampakkan Al Qur’an dan hadits sebagai penghinaan.
8.
Meremehkan nama, perintah, larangan dan janji Allah swt.
Bahaya Riddah
Berikut bahaya riddah, antara
lain:
1.
Terhapus semua amalnya di dunia dan di akhirat (QS.
2:217).
2.
Berhak diperangi, sesuai sabda Rasulullah saw :
Barangsiapa mengganti agamanya (dari Islam) maka perangi. (HR. Bukhari)
Barangsiapa mengganti agamanya (dari Islam) maka perangi. (HR. Bukhari)
3.
Putusnya hubungan pernikahan.
4. Tidak mewarisi harta peninggalan kerabat muslim.
5. Tidak mempunyai hak kewalian kepada orang Islam, termasuk
putrinya.
Cara Menjauhi Perbuatan Riddah
Perbuatan riddah dapat dijauhi
dengan cara sebagai berikut:
1. Senantiasa mempelajari, memahami, meyakini dan mengamalkan
Islam dalam kehidupan sehari-hari.
2. Menjauhi pergaulan atau teman yang berakhlak buruk,
seperti suka mabuk-mabukan, mengganggu, berkelahi.
3. Berusaha memantapkan keimanan dan keislaman seperti bersedekah,
berzakat, dan taat menjalankan ibadadan puasah seperti shalat .
4.
Berusaha menjauhi tempat-tempat maksiat seperti diskotik,
tempat pelacuran, dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar