Pengertian Riba
Kata riba berasal dari bahasa Arab yang artinya tambahan. Sedangkan
menurut istilah ialah tambahan atas modal. Tambahan tersebut bisa dalam hutang
piutang, jual beli, atau pertukaran barang sejenis, di mana salah satu pihak
mensyaratkan penambahan tertentu.
Allah SWT berfirman:
“Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah,
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak
(pula) dianiaya.” (QS. Al Baqarah/2: 279)
Riba hukumnya haram, karena
membahayakan kehidupan masyarakat dan termasuk dosa besar.
Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS.
Al Baqarah/2: 278)
Rasulullah SAW berpesan agar
kita menghindari tujuh hal yang mencelakakan:
“Hindarilah 7 hal yang mencelakakan: (1) syirik, (2) sihir, (3) membunuh
jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan benar, (4) memaka riba, (5)
memakan harta anak yatim, (6) melarikan diri dari pasukan Islam saat terjadi
perang, (7) menuduh zina terhadap wanita-wanita yang selalu memelihara
kehormatannya lagi beriman.” (HR. Bukhari-Muslim).
Macam-macam Riba
Riba ada 4 macam, antara lain:
a.
Riba al-Fadhl.
Yaitu tukar menukar barang sejenis dengan tambahan
tertentu pada satu pihak.
Rasulullah SAW bersabda:
“Emas yang ditukar
emas harus sama beratnya dan sebanding; perak yag ditukar perak harus sama
beratnya dan sebanding. Barangsiapa melebihkan atau meminta lebih, maka yang
demikian itu riba” (HR. Muslim)
b.
Riba al-Yad.
Yaitu menjual barang yang telah dijual kepada orang lain
untuk memperoleh tambahan keuntungan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Janganlah
seseorang menjual sesuatu yang telah diakad jual dengan orang lain.” (HR.
Bukhari).
c.
Riba al-Qardh
Yaitu penambahan tertentu yang diakad dalam pembayaran
hutang piutang. Misalnya seseorang menghutangkan Rp25.000.000,- lalu memintanya
untuk membayar Rp27.000.000,- atau menghutangkan hewan umur 1 tahun lalu
memintanya membayar dengan umur 2 tahun. Akan tetapi jika penambahan itu tidak
diakad sebelumnya dan diberikan secara sukarela, maka bukan termasuk riba.
d.
Riba al-Nasilah.
Yaitu penambahan jumlah tertentu disebabkan keterlambatan
membayar. Misalnya seseorang membeli beras 50 kg, lalu oleh penjual diminta
membayar harga 55 kg atas keterlambatannya membayar, atau berhutang
Rp100.000.000,- selama sebulan, lalu diminta membayar lebih atas keterlambatannya
membayar.
Sebab-sebab Diharamkannya Riba
Sebab-sebab riba diharamkan
antara lain:
a.
Mengambil keuntungan di atas penderitaan orang lain.
b.
Membuat malas bekerja.
c.
Hilangnya rasa saling membantu antar sesama.
d.
Menimbulkan keserakahan.
e.
Menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Hikmah Diharamkannya Riba
Hikmah diharamkannya riba
antara lain:
a.
Salah satu cara menghormati harta orang lain
b.
Menimbulkan semangat kerja.
c.
Menumbuhkan rasa belas kasihan dan tolong menolong antar
sesama.
d.
Menghindari pemerasan dan kesewenang-wenangan.
0 komentar:
Posting Komentar