Pengertian dan Hukum Musyarakah
Musyarakah berasal dari kata
syirkah yang artinya kongsi atau sero. Musyarakah berarti perkongsian atau
perseroan.
Musyarakah terjadi dengan 2
cara:
1.
Tanpa akad, yaitu harta bersama tanpa ada akad atau
persetujuan sebelumnya. Misalnya, harta yang dihibahkan kepada banyak orang
atau harta warisan.
2.
Dengan akad, yaitu harta bersama dengan melalui akad atau
persetujuan sebelumnya. Misalnya, kongsi dalam modal untuk usaha dagang atau
kongsi dalam kerja.
Musyarakah yang dimaksud disini
adalah musyarakah yang kedua. Para fuqaha’ (ulama fiqih) mendefinisikan
musyarakah sebagai berikut: “Akad antara orang-orang yang berserikat
(berkongsi) dalam hal modal dan keuntungan; atau kerja sama atau akad
perkongsian di antara dua orang atau lebih di mana masing-masing memberikan
masukan modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian bagi keuntungan sesuai
kesepakatan.
Sebagaimana Islam membolehkan
penggunaan uang sendiri untuk dagang, maka diperkenankan pula mengadakan
perkongsian dengan pemilik modal, baik berbentuk perusahaan maupun perdagangan.
Sebab membuat sebuah perusahaan atau mengerjakan suatu pekerjaan proyek besar,
sangat membutuhkan pikiran, tenaga, modal dan mengerjakannya sangat berat dan
sangat besar biayanya. Akan tetapi apabila dipikul sama-sama akan lebih ringan
dan biayanya bisa ditanggung bersama.
Musyarakah dianjurkan dalam agama, karena
terdapat asas saling membantu. Allah SWT berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu atas kebaikan dan takwa”. (QS.
Al-Maidah/5: 2)
Bahkan dalam hadits disebutkan
bahwa Allah SWT akan memberkati musyarakah yang jujur berupa pertolongan di
dunia dan mendapat pahala kelak di akhirat. Rasulullah SAW bersabda:
:”Aku (Allah) menjadi pihak ketiga di antara dua orang yang bersyarikat
(berkongsi) selama salah satu pihak tidak berkhianat kepada yang lain, jika ada
salah satu pihak berkhianat kepada yang lain, maka Aku keluar dari keduanya”.
(HR. Abu Daud)
Macam-macam Musyarakah
Pada garis besarnya musyarakah
ada dua macam, yaitu:
a.
Musyarakah dalam Modal
Disebut juga
syirkah ‘inan, yaitu perkongsian dalam urusan harta oleh dua orag atau lebih,
diperdagangkan kemudian keuntungan dan kerugian mereka bagi sesuai dengan
perjanjian di antara mereka.
b.
Musyarakah Keahlian atau Jasa
Yaitu perkongsian
kerja antara dua orang atau lebih untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, dan
upahnya dibagi sesuai kesepakatan. Misalnya antar tukang kayu, tukang batu dan
lain sebagainya.
Rukun Musyarakah
Rukun musyarakah ada 3 macam,
antara lain:
1.
Akad perkongsian. Misalnya salah satu orang berkata: “Saya berkongsi denganmu untuk urusan ini
dengan sistem bagi hasil sesuai persentase investasi dan indeks kerja”. Dan
yang lain berkata “Saya terima”.
2.
Ada 2 orang atau lebih yang berkongsi.
3.
Ada modal usaha atau jasa.
Syarat-syarat Musyarakah
Syarat-syarat musyarakah antara
lain:
a.
Berakal.
b.
Baligh.
c.
Merdeka.
d.
Modal berupa uang, emas, perak atau barang yang terukur.
e.
Untuk tujuan yang baik.
f.
Dalam pemberian modal tidak harus sama jumlahnya atau
sama keahliannya.
g. Tidak membawa modalbarang lain masuk, atau mengeluarkan
modal/barang kepada orang lain, kecuali atas kesepakatan bersama dan
bertanggung jawab untuk itu.
Contoh Musyarakah
Seorang pedagang baju,
bersyarikat dengan Bank Syariah Indonesia dan sepakat menandatangani perjanjian
kerjasama kedua belah pihak. Pedagang menyediakan tempat usaha yang kalau
diuangkan sebesar Rp15.000.000,00. Sedangkan pihak bank menyediakan uang tunaisebesar
Rp15.000.000,00 dengan perjanjian bagi hasil 50:50 selama 3 tahun. Pedagang
menjalankan usaha sesuai dengan perjanjian dan melaporkan perkembangan usaha
tersebut secara tertulis kepada bank tiap akhir bulan. Uang dari hasil usaha
itu ditabung di bank tersebut. Setelah jatuh tempo, hasil usaha itu di bagi
dua.
0 komentar:
Posting Komentar