Minggu, 19 April 2015

Musyarakah


Pengertian dan Hukum Musyarakah
Musyarakah berasal dari kata syirkah yang artinya kongsi atau sero. Musyarakah berarti perkongsian atau perseroan.

Musyarakah terjadi dengan 2 cara:
       1.      Tanpa akad, yaitu harta bersama tanpa ada akad atau persetujuan sebelumnya. Misalnya, harta yang dihibahkan kepada banyak orang atau harta warisan.
      2.      Dengan akad, yaitu harta bersama dengan melalui akad atau persetujuan sebelumnya. Misalnya, kongsi dalam modal untuk usaha dagang atau kongsi dalam kerja.

Musyarakah yang dimaksud disini adalah musyarakah yang kedua. Para fuqaha’ (ulama fiqih) mendefinisikan musyarakah sebagai berikut: “Akad antara orang-orang yang berserikat (berkongsi) dalam hal modal dan keuntungan; atau kerja sama atau akad perkongsian di antara dua orang atau lebih di mana masing-masing memberikan masukan modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian bagi keuntungan sesuai kesepakatan.

Sebagaimana Islam membolehkan penggunaan uang sendiri untuk dagang, maka diperkenankan pula mengadakan perkongsian dengan pemilik modal, baik berbentuk perusahaan maupun perdagangan. Sebab membuat sebuah perusahaan atau mengerjakan suatu pekerjaan proyek besar, sangat membutuhkan pikiran, tenaga, modal dan mengerjakannya sangat berat dan sangat besar biayanya. Akan tetapi apabila dipikul sama-sama akan lebih ringan dan biayanya bisa ditanggung bersama.

 Musyarakah dianjurkan dalam agama, karena terdapat asas saling membantu. Allah SWT berfirman:
Dan tolong-menolonglah kamu atas kebaikan dan takwa”. (QS. Al-Maidah/5: 2)

Bahkan dalam hadits disebutkan bahwa Allah SWT akan memberkati musyarakah yang jujur berupa pertolongan di dunia dan mendapat pahala kelak di akhirat. Rasulullah SAW bersabda:
:”Aku (Allah) menjadi pihak ketiga di antara dua orang yang bersyarikat (berkongsi) selama salah satu pihak tidak berkhianat kepada yang lain, jika ada salah satu pihak berkhianat kepada yang lain, maka Aku keluar dari keduanya”. (HR. Abu Daud)



Macam-macam Musyarakah
Pada garis besarnya musyarakah ada dua macam, yaitu:
       a.       Musyarakah dalam Modal
Disebut juga syirkah ‘inan, yaitu perkongsian dalam urusan harta oleh dua orag atau lebih, diperdagangkan kemudian keuntungan dan kerugian mereka bagi sesuai dengan perjanjian di antara mereka.
       b.      Musyarakah Keahlian atau Jasa
Yaitu perkongsian kerja antara dua orang atau lebih untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, dan upahnya dibagi sesuai kesepakatan. Misalnya antar tukang kayu, tukang batu dan lain sebagainya.



Rukun Musyarakah
Rukun musyarakah ada 3 macam, antara lain:
     1.      Akad perkongsian. Misalnya salah satu orang berkata: “Saya berkongsi denganmu untuk urusan ini dengan sistem bagi hasil sesuai persentase investasi dan indeks kerja”. Dan yang lain berkata “Saya terima”.
      2.      Ada 2 orang atau lebih yang berkongsi.
      3.      Ada modal usaha atau jasa.



Syarat-syarat Musyarakah
Syarat-syarat musyarakah antara lain:
      a.       Berakal.
      b.      Baligh.
      c.       Merdeka.
      d.      Modal berupa uang, emas, perak atau barang yang terukur.
      e.       Untuk tujuan yang baik.
      f.        Dalam pemberian modal tidak harus sama jumlahnya atau sama keahliannya.
     g.      Tidak membawa modalbarang lain masuk, atau mengeluarkan modal/barang kepada orang lain, kecuali atas kesepakatan bersama dan bertanggung jawab untuk itu.


Contoh Musyarakah
Seorang pedagang baju, bersyarikat dengan Bank Syariah Indonesia dan sepakat menandatangani perjanjian kerjasama kedua belah pihak. Pedagang menyediakan tempat usaha yang kalau diuangkan sebesar Rp15.000.000,00. Sedangkan pihak bank menyediakan uang tunaisebesar Rp15.000.000,00 dengan perjanjian bagi hasil 50:50 selama 3 tahun. Pedagang menjalankan usaha sesuai dengan perjanjian dan melaporkan perkembangan usaha tersebut secara tertulis kepada bank tiap akhir bulan. Uang dari hasil usaha itu ditabung di bank tersebut. Setelah jatuh tempo, hasil usaha itu di bagi dua.



0 komentar:

Posting Komentar