Jumat, 27 Maret 2015

Gadai


Pengertian dan Hukum Gadai
Gadai ialah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan (jaminan). Gadai hukumnya mubah, berdasarkan Al Qur’an dan Hadits.

Allah swt berfirman:
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menuaikan amanatnya (hutangnya) dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al-Baqarah/2:283)

Rasulullah saw bersabda:
Rasulullah saw pernah membeli makanan dari orang yahudi secara tidak tunai lalu beliau menggadaikan baju besinya. (HR. Bukhari)



Ketentuan Gadai
Berikut beberapa ketentuan gadai baik terkait dengan pelaku maupun barang yang digadaikan:
1.      Yang melakukan harus berakal sehat.
2.      Agunan (barang jaminan) harus ada pada saat transaksi.
3.      Agunan dipegang oleh yang menerima gadaian atau wakilnya.
4.      Pada agunan ada dua hal yang perlu diketahui:
-         Jika agunannya benda mati seperti pesawat tv, kendaraan dan lain-lain, maka pemegang gadai tidak boleh mengambil manfaatnya, karena tergolong penambaha atas piutang, sama dengan riba.
-   Apabila agunaya berupa binatang sepertis sapi, maka pemegang gadai boleh mengambil manfaatnya sebagai kompensasi memberi makan binatang tersebut. Rasulullah saw bersabda:
Binatang perah yang dijadikan agunan boleh diperah susunya sebagai kompensasi biaya (perawatan), binatang tunggang yang dijadikan agunan boleh ditunggangi sebagai kompensasi biaya (perawatan). Bagi yang menunggang dan memerah tadi wajib menanggung perawatannya. (HR. Abu Daud)
5.      Anak hewan gadaian, adalah milik yang menggadaikan dan harus menanggung semua biayanya.
6.     Agunan tetap di tangan yang menghutangkan sehingga orang yang berhutang membayar hutangnya.

7.    Jika masa gadainya telah habis dan belum bisa melunasi hutangnya, maka barang agunan boleh di jual. Jika hasil penjualan barang agunan tidak mencukupi hutangnya, maka pihak penghutang wajib menambahkan kekurangannya. Demikian juga bila lebih, maka pihak yang menghutangkan wajib mengembalikan sisanya.


0 komentar:

Posting Komentar