Jumat, 03 April 2015

Sewa


Pengertian Sewa
Pengertian sewaa atau ijarah menurut bahasa berarti uang/harta yang dibayarkan kepada seseorang atas pemanfaatan barang miliknya. Sedangkan menurut istilah yaitu jenis akad/perjanjian untuk mengambil manfaat barang dengan jalan penggantian (berupa uang/harta).
Sewa menyewa hukumnya mubah, berdasarkan hadits:
Dahulu kami menyewa tanah dengan (cara membayar dari) hasil tanaman. Lalu Rasulullah melarang kami dengan cara demikian dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan emas dan perak.” (HR. Abu Daud).

Rukun dan Syarat Sewa
Berikut ini adalah ketentuan rukun dan syarat sewa, yaitu:
       a.       Ijab dan qabul. Contoh: Penyewa berkata, “Saya sewa rumah ini Rp5.000.000,- selama setahun” (ijab). Yang menyewakan menjawab, “Saya terima sewanya Rp5.000.000,- selama satu tahun” (qabul).
       b.      Penyewa dan yang menyewakan, dengan syarat:
1.      Berakal.
2.      Baligh.
3.      Atas kehendak sendiri.
       c.       Barang yang disewakan dengan syarat:
1.      Milik sendiri.
2.      Bermanfaat.
3.      Tidak untuk tujuan kemaksiatan.
4.      Dapat diserahkan//jelas keberadaannya.

Yang Membatalkan Akad Sewa
Akad dapat batal karena bebrapa hal, antara lain:
      a.       Diketahui ada cacat pada barang sebelum diterimakan.
      b.      Rusaknya barang setelah diterimakan, tetapi bukan oleh sebab penyewa. Jika kerusakan karena penyewa, maka ia harus bertanggung jawab.
      c.       Berakhirnya perjanjian sewa.

0 komentar:

Posting Komentar